Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pemberian nama anak. Dan seperti biasa banyak yang langsung nyinyir tanpa mencari tahu asbabun nuzulnya. Orang-orang yang nyinyir tersebut menganggap pemerintah terlalu masuk dalam ranah pribadi mereka.
Mereka menganggap memberi nama adalah hak setiap orang tua dan paemerintah tidak berhak untuk turut campur. Ditambah lagi berita yang hanya dibaca judulnya saja, menambah jumlah orang yang nyinyir di media sosial.
Tapi memang kebanyakan mereka yang nyinyir adalah tipe-tipe orang yang bikin status dulu, soal benar salah itu urusan belakangan. Apa mungkin karena dorongan ingin terlihat paling update, sehingga segera membuat status tanpa riset terlebih dahulu. Entahlah...
Tapi, ada untungnya juga sih orang orang seperti ini buat saya. Karena saya jadi tau isu terbaru yang sedang hangat dibicarakan.
Jenis-jenis status seperti inilah yang mendorong saya untuk googling. Sampai-sampai soal nama ini saya pernah adu pendapat dengan orag yang nyinyir terlalu pedas dengan aturan pemerintah tentang pemberian nama ini.
Padahal sebenarnya saya paling malas menanggapi status seperti ini. Namun karena komen-komen yang muncul malah mendukung statement si pembuat status, maka saya pun menjadi gemes sendiri.
Setelah sedikit googling, iya dong saya googling dulu biar yakin dengan jawaban saya sendiri. Barulah saya komen. Itupun bukan komen yang panjang lebar. Saya hanya bilang kalau pemerintah memberikan aturan itu pasti ada alasannya, coba dilihat dulu apakah alasannya masuk akal apa tidak.
Eh masih dijawab enggak nak juga. Akhirnya saya bilang, salah satu alasan pemerintah membuat aturan tentang nama itu karena akhir-akhir ini semakin banyak orang tua yang memberi nama kelewat unik untuk anaknya.
Tidak lupa pada komen kedua tersebut saya tambahkan screenshoot berita tentang nama anak sekarang yang semakin "unik".
SEtelah itu, barulah si pembuat status tidak menyanggah komen saya. Semoga saja dia menangkap maksud dari komen say. Dan semoga dia juga paham alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut.
Beberapa contoh nama unik itu antara lain :
1. .,ya anda tak salah baca karena ada seorang dari Jawa Tengah yang namanya hanya berupa titik.
2. N, namanya hanya terdiri dari satu huruf yaitu N. Menurut berita . adalah saudara kandung si N ini. (Baca: titik adalah saudara kandung si N ini)
3. Aiwinur Siti Diah Ayu Mega Ningrum Dwi Pangestuti Lestasi Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini. Nama salah satu siswi di Yogyakarta. UNiknya di tanda pengealnya justru hanya tertulis huruf Y.
4. Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Nama ini terdiri atas 19 kata. Namun belakangan terisiar kabar namanya sekarang sudah lebih singkat, hanya terdiri dari 5 kata saja. Yaitu R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
5. O. Nama seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengacara dari Sumatra.
Saya hanya memberikan contoh sebagian kecil dari sejumlah nama-nama unik yang semakin banyak ditemukan. Jika tidak ada peraturan, bukan tidak mungkin nama-nama aneh berikutnya akan semakin sering muncul. Masyarakat akan menormalisasi pemberian nama seunik apapun itu.
Padahal ya kalau kita mengacu pada aturan internasional, yaitu aturan yang berlaku di seluruh dunia. Maka ada ketentuan khusus untuk penulisan nama di paspor.
Daripada nantinya bingung sendiri dan pengurusan surat-surat jadi lebih lambat, lebih baik memberikan nama yang lazim saja.
Jadi, aturan yang diberikan oleh pemerintah itu tidak bermaksud membatasi kreativitas atau mengganggu hak orang tua. Justru peraturan itu dibuat untuk melindungi si empunya nama agar urusannya lebih mudah di kemudian hari.
Menurut Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022, disebutkan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriterianya sebagai berikut :
-Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
-Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
-Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Setelah membaca peraturan tersebut saya jadi kepikiran nama anak-anak. Untunglah setelah dihitung-hitung tidak sampai menyalahi aturan.
Ngobrolin soal nama, jadi teringat masa masa anak pertama dahulu. Bapak Mertua berpesan untuk memberikan nama yang baik sehingga si anak bangga menyandangnya. Dan kalau bisa ada unsur religinya. Karena menurut beliau nama juga sebagi pengingat yang sering diucapkan.
Beda lagi dengan orang tua saya sendiri. Yang secara langsung menitipkan sebuah nama, kebetulan nama ini memiliki unsur Jawa.
Demi menghormati orang tua Saya dan pak Suami pun menerima semua usulan dengan tangan terbuka. Saya dan pak Suami pun tak mau kalah, sama-sama ingin menyumbang satu kata.
Setelah dirumuskan, kurang satu kata untuk nama belakang. Walaupun itu adalah jatah pak Suami, tetap kami saling menyumbang pikiran dan mendiskusikannya.
" Gimana kalau nama belakangnya Abaib?" Kata Paksu.
Saya yang merasa agak aneh dengan nama itu kemudian bertanya "Apa arti Abaib?"
"Anak Bapak dan Ibu" Katanya.
" Hahahaha" Saya yang mendengarnya pun langsung tertawa ngakak. "Jangan dong, terdengar agak aneh di telinga" Kata saya lagi.
"Kalau begitu, bagaimana kalau ABDI saja" Kata Paksu.
Mending sih daripada Abaib, lalu saya pun bertanya " Memangnya apa arti kata ABDI?"
"Anak Bapak Dan Ibu" Jawabnya singkat. Dan saya yang mendengarnya pun tertawa ngakak lagi. Hanya saja kali ini lebih keras dan lama.
Begitulah, akhirnya nama ABDI pun terpilih dan tetap dipakai sampai sekarang. Dan say rasa anak saya pun baik baik saja dan cukup bangga menyandang nama itu.
Itulah sedikit cerita tentang nama anak. Semoga doa-doa yang tersirat dari setiap nama anak kita
1 comments
Wah ada peraturan baru tentang nama anak sekarang, aku langsung teringat pada nama orang yang unik. Adaa yang pendek satu kata seperti orang dulu, sekarang malah ada yang kepanjangan sampai sulit dibaca. Memang kadang-kadang manusia agak nyeleneh. Terima kasih informasinya!
BalasHapus