Di berbagai daerah para penyandang disabilitas maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) mendapat berbagai diskriminasi.
Salah satu penyebab diskriminasi itu adalah ketidak tahuan masyarakat bahwa penyakit kusta bukanlah penyakit yang mudah menular. Penularan kusta itu terjadi dalam waktu bertahun-tahun dan interaksi yang intens. Jika kita memiliki daya tahan tubuh yang baik maka tidak akan tertular. Dan perlu diketahui juga bahwa penyakit kusta yang sudah diobati tidak akan menular lagi.
Diskriminasi itu muncul dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya dalam bidang ekonomi, mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Padahal mereka memiliki hak yang sama dengan orang lain. Para penyandang disabilitas dan OYPMK dianggap tidak mandiri dan tidak mampu mengemban pekerjaan.
Pemerintah melalui UU no 8 tahun 2016 memberikan harapan bagi para penyandang disabilitas dan OYPMK. UU tersebut mewajibkan perusahaan swasta untuk menerima karyawan penyandang cacat minimal satu persen dari keseluruhan karyawannya.
Lalu bagaimana para penyandang disabilitas dan OYPMK bisa terhubung dengan perusahaan? Dan praktik baik apa yang telah dilakukan bagi para penyandang disabilitas dan OYPMK?
Mungkin kedua pertanyaan itu muncul pada benak teman teman semua. Untunglah semua terjawab melalui Ruang Publik KBR - Suara Indonesia untuk terbebas dari Kusta yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan ini hadir Bapak Anthony Ginting selaku Recruitment and Selection HO Alfamart dan Bapak Abdul Mudjib, ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon dan acara ini dipandu oleh Rizal Wijaya.
FKDC atau Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon ini berdiri pada April 2007. Pada saat itu jumlah anggotanya sebanyak 285 yang terdiri dari 235 penyandang disabilitas dan 50 orang lainnya merupakan OYPMK.
FKDC sendiri merupakan wadah untuk saling berpartisipasi, interaksi dan saling menginspirasi bagi penyandang disabilitas dan OYPMK di Cirebon.
Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon ini memiliki visi diantaranya terciptanya non diskriminasi , serta pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan OYPMK.
Sedangkan salah satu misinya untuk menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan OYPMK.
Melalui FKDC sejumlah penyandang disabilitas dan OYPMK sudah diterima di berbagai perusahaan dan instansi. Salah satunya adalah Alfamart.
FKDC melakukan berbagai kegiatan untuk memberantas stigma di masyarakat tentang disabilitas dan OYPMK. Diantara nya melalui penyuluhan di masyarakat. Melalui penyuluhan ini juga disampaikan hak hak disabilitas dan OYPMK yang setara dengan lainnya.
Tak berhenti sampai disitu, FKDC juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana sosialisasi. Selain itu, jika ada event-event yang memungkinkan, FKDC memanfaatkan peluang itu untuk melakukan sosialisasi agar menjangkau masyarakat lebih luas.
Untuk pembinaan ke dalam, FKDC membekali anggotanya dengan cara meningkatkan kepercayaan diri dan mendorong penguasaan soft skill para penyandang disabilitas dan OYPMK.
Dengan demikian ketika mereka benar benar terjun di dunia kerja, sudah siap secara fisik dan psikis. Salah satunya dengan melakukan konseling teman sebaya atau oeer supporr.
Bapak Anthony Ginting selaku Recruitment and Selection manager HO Alfamart menyampaikan bahwa Alfamart sudah menginisiasi ketenagakerjaan inklusif ini semenjak tahun 2016. Tepatnya setelah UU no 8 tahun 2016 disahkan.
Bagi Alfamart mewujudkan 1% karyawannya penyandang disabilitas bukanlah hal yang mudah karena bila dilihat sepintas mungkin angkanya akan terlihat kecil. Namun bagi Alfamart yang jumlah karyawannya mencapai 150.000 karyawan, maka 1500 karyawan bukanlah angka yang sedikit.
Namun demikian Alfamart menganggapnya sebagai suatu tantangan tersendiri. Tidak hanya menunaikan kewajiban tapi melihat lebih ke dalam lagi. Setelah mendalami visi perusahaan, value perusahaan, ternyata dari awal berdiri Alfamart merupakan perusahaan yang inklusif. Hal ini tertuang pada taglinenya yang memiliki arti Alfamart adalah dimiliki oleh masyarakat luas.
Tantangan lainnya muncul dari luar yaitu pandangan masyarakat. Ternyata memperkerjakan disabilitas dianggap tidak memiliki kasihan kepada para penyandang disabilitas.
Namun demikian hal itu tidaklah menjadi penghalang bagi Alfamart untuk tetap memberdayakan para penyandang disabilitas dan OYPMK.
Pada proses seleksi dan rekruitmen karyawan, Alfamart lebih banyak. Melibatkan yayasan dan sekolah. Untuk tahapan seleksinya sendiri, tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas maupun bukan. Namun yang dibedakan adalah metodenya disesuaikan dengan kondisi teman teman penyandang disabilitas. Hal ini berkaitan dengan alat bantu yang akan digunakan untuk mempermudah proses seleksi dan rekruitmen.
Praktik baik di dunia ketenagakerjaan ini bagi Alfamart tidak hanya memposisikan Alfamart yang mematuhi aturan pemerintah, namun lebih kepada kepedulian pada sesama yang akan meningkatkan value Alfamart itu sendiri.
Semoga langkah langkah Alfamart yang mendukung inklusifitas ini menginspirasi perusahaan-perusahaan lainnya, sehingga praktik baik untuk teman teman penyandang disabilitas dan OYPMK ini semakin meluas di masyarakat.