Konten [Tampil]
LPS didirikan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank setelah krisis ekonomi pada tahun 1998 yang mengakibatkan 16 bank dilikuidasi. Undang undang no 10 tahun 1998 telah mengamanatkan suatu lembaga penjaminan simpanan sebagai pelaksana penjamin dana masyarakat (LPS)
Peraturan tentang lembaga Penjamin Simpanan disyahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang tertanggal 22 September 2004. Undang-undang ini berlaku efektif sejak 22 September 2005. Dan sejak saat itulah Lembaga Penjamin Simpanan resmi beroperasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang ada di Indonesia. Jadi, jika bank tempat anda menabung tiba-tiba dicabut izinnya oleh OJK, maka tabungan anda akan tetap aman.
Ternyata, besarnya tabungan yang dijamin oleh LPS ini juga tak sedikit loh, yaitu sebesar 2 milyar rupiah per nasabah per bank. Bagi anda yang tabungannya melebihi 2 Milyar rupiah, jangan khawatir. Uang anda akan kembali, namun menunggu proses penjualan asset bank yang bersangkutan.
LPS telah membayar klaim sebesar 1,176 T yang berasal dari 152.883 rekening sejak tahun 2005. Sedang pada tahun 2016, LPS telah membayar klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar 168,51 M untuk 36.513 rekening (*)
Semua bank yang ada di Indonesia wajib menjadi anggota LPS, Mulai dari bank pemerintah, swasta, asing, syariah bahkan Bank Perkreditan Rakyat. Nasabah tidak dibebani biaya penjaminan, karena sudah menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan.
Jenis-jenis tabungan yang dijamin oleh LPS antara lain : tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito. Sedangkan untuk bank Syariah, LPS juga menjamin simpanan nasabah yang berupa giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Persyaratan agar uang kita dijamin LPS adalah :
1. Simpanan yang disetorkan nasabah tercatat dalam pembukuan Bank.
2. Nilai Bunga simpanan pada bank tersebut tidak melebihi nilai bunga yang ditetapkan oleh LPS.
3. Nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank tersebut, misalnya terlibat kredit macet.
Sedangkan untuk perbankan syariah yang tidak mengenal sistim bunga, maka persyaratan agar uang nasabah dijamin oleh LPS adalah :
1. Simpanan yang disetorkan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
2. Nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.
Pada akhir Maret 2017, LPS telah melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Hasil evaluasi tersebut menyatakan bahwa tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan, seperti yang telah ditetapkan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017.
Besaran bunga yang ditetapkan LPS adalah :
1. Untuk Bank Umum :
-Rupiah : 6,25 %
-Valas : 0,75%
2. Untuk Bank Perkreditan Rakyat
- Rupiah : 8,75%
Nah sebagai nasabah suatu bank, kita juga harus tahu berapa besaran bunga pada bank tempat kita menabung. Pihak bank pun mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada nasabahnya.
Untuk mengenalkan LPS kepada masyarakat, selain melakukan sosialisasi melalui media sosial LPS Indonesia juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Beberapa kegiatan tersebut antara lain :
1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Harian Umum Republika menggelar Pelatihan Akuntansi Masjid, di Padang – Sumatera Barat..
2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui pertunjukan wayang golek di Desa Sukapura, Kec. Kertasari, Kab Bandung.
3. LPS gelar sosialisasi dan pelatihan pertanian di Flores, NTT. Bekerja sama dengan LSM, akademisi dan pihak Gereja, LPS mengadakan sosialisasi dan edukasi di wilayah Ruteng, Flores, NTT tentang pentingnya menabung dan pengelolaan keuangan.
4. LPS Mengajar hadir di SMA Bintang Timur Balige. Kab Toba Samosir, Sumut.
5. LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan di Sumatera Selatan melalui workshop media, talkshow radio, dan kuliah umum di Universitas Sriwijaya, Palembang.
6. Kerja Sama LPS - Universitas Sebelas Maret. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) di bidang akademik.
LPS Indonesia juga telah membantu negara Kamboja untuk merancang pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Kamboja. Dalam kesempatan tersebut, LPS berbagi pengetahuan & pengalaman mengenai stabilitas sistem keuangan, penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Ini berarti bahwa kinerja LPS Indonesia juga diakui oleh dunia Internasional. Sebagai Masyarakat Indonesia pantas kiranya kita berbangga hati dan mendukung LPS dengan membantu mensosialisasikannya kepada masyarakat disekitar kita bahwa tabungan kita di bank terbukti aman.
21 comments
Mudah-mudahan tabungan saya aman, dan bank nya tidak bermasalah. Sepertinya BCA dan Danamon aman, soalnya bank besar kan. Kalau terjadi sesuatu, saya nggak tau mau gimana..
BalasHapusinsyaallah kalau sudah terdaftar LPS bakalan aman mbak...
HapusAdanya LPS ini membuat para nasabah semakin tenang. Ada yang menjamin tabungan mereka.
BalasHapusIkut senang karena LPS Indonesia sudah diakui internasional.
iya mbak...berarti kinerjanya baik ya...
HapusHarus jadi nasabah yang cerdas ya mba.
BalasHapusBaik sbg nasabah bank konvensional atau syariah, kita harus tau hak dan kewajiban saat menabung uang di bank. Jadi aman ya kalo banknya terdftar di LPS, dana kita gk akan kemna2 meskipun banknya bangkrut.
iya mbak, selama kitanya juga tidak bermasalah dengan bank tersebut, uang kita bakalan aman
HapusMakin tenang karena LPS, uang tabungan di bank terjamin. Makin percaya dan rajin menabung di bank adalah pilihan yang tepat.
BalasHapusyup...menikmati hidup boleh, tapi jangan lupakan menabung hihihi
HapusNah itu! Besarnya bunga tidak boleh lebih besar daripada yabg telah ditetapkan. Ada di depok sini, koperasi simpan pinjam yang ngasih bunga itu gede banget hih.
BalasHapusSemoga uang nasabah aman ya, dan bisa kembali ke nasabahnya yag menyimpan. Jangan sampai kayak century.hiks
kalau koperasi tidak termasuk dalam penjaminan LPS mbak...nah makanya mari kita menjadi nasabah yang cerdas..
HapusMemang wajib ya sblm menjadi nasabah suatu bank untuk mengecek apakah bank-nya anggota LPS atau gak. Jadi lebih tenang hidupnya huehe.
BalasHapusharus dong...tapi kalau bank yang sudah punya nama sih biasanya sudah terdaftar...
Hapusbaru tahu kalo LPS seperti itu sistem kerjanya. selama ini cuma lihat logonya saja di bank-bank. TFS ya mbak
BalasHapussama-sama mbak...semoga bermanfaat...
HapusAku sering ikut kelas belajar wartawan ekonomi di BI kak, sering dijelasin juga tentang OJK dan LPS. jadi agak paham deh fungsi dan tujuan dibentuknya lembaga ini. memang perlu juga disebar kemasyarakat nih infonya
BalasHapusiyaaa...banyak masyarakat awam yang belum paham apa itu LPS
HapusOh, itu tugas LPS yaa, alhamdulillah klo bikin aman nasabah,
BalasHapusSemoga dg adanya tulisan ini membuat masy. Rajin menabung y, krn sampe saat ini, masih aja yg g percaya sama bank.
semoga semakin banyak orang yang paham peranan LPS ya...
HapusLengkap Mbak ulasan tentang LPSnya. Salut! Jadi sebagai nasabah tidak perlu khawatir ya...
BalasHapusyup betul mas...
HapusTrima kasih banyak telah membantu menyebarkan informasi mengenai LPS. Apabila ada yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai LPS dapat mengunjungi blog saya di alamat berikut: http://hariprasetya.blogspot.com
BalasHapus